editor [Alawy Ali Imran Muhammad] ; ilustrator [Humaira Liatussoliha]

Join to our blog

Minggu, 09 Mei 2010

piagam madinah

@ usai membangun masjid dan kediaman (hujuraat) beliau, Nabi S.a.w mengumpulkan seluruh umat Islam di masjid Nabawi,dan mempersaudarakan antar sahabat muhajirin,imigran dari Makkah,dan sahabat Anshar,penduduk asli Madinah. Agar saling membantu dalam mengarungi kehidupan dan saling membahu untuk mencapai tujuan yang sama. Para sahabat Anshar bahkan ada yang membagi hartanya,masing-masing sebagian untuk dia dan bagian yang lain untuk saudaranya dari Muhajirin. Beliau melakukan hal itu mengingat seluruh Muhajirin yang datang ke madinah,tiba dalam keadaan tak punya apapun,tanpa harta apalagi tempat tinggal...

@ setelah urusan internal dalam tubuh umat Islam telah tertib dengan baik. Nabi lalu menata hubungan antar seluruh penduduk kota Madinah,sebab tak seluruh penduduk Madinah kaum muslimin,tapi di sana ada Yahudi juga orang-orang penyembah berhala. Nabi membuat beberapa undang-undang dan perjanjian yang mengatur interaksi antara penduduk Madinah. Menghilangkan fanatisme kesukuan, dan perselisihan yang terjadi saat mereka masih dalam masa jahiliyah.

@ Nabi membuat perjanjian hidup bersama secara damai dan rukun dengan klan-klan Yahudi yang ada di Madinah,dan menetapkan serta membiarkan mereka dalam agama mereka, begitu pula penduduk Madinah yang musyrik.

@ dalam piagam perundang-undangan itu, nabi mengatur kehidupan bermasyarakat,ekonomi,militer,politik bagi seluruh penduduk Madinah dengan segala kemajemukannya. Dengan ini, beliau menyatukan seluruh penduduk madinah dengan segala jenis perbedaan mereka,agar saling bahu membahu dan bersatu padu jika suatu saat diserang oleh lawan.

@ dan dengan ditetapkannya perjanjian dan undang-undang itu, jadilah Madinah sebagai negara yang berdaulat.

@ meski seperti itu, bukan berarti dakwah Islam berjalan lancar begitu saja, masih banyak di sana halangan dan rintangan yang menghadang langkah Nabi S.a.w

Tidak ada komentar:

Posting Komentar